Gugatan Akhyar di MK Gugur, KPU Segera Tetapkan Bobby Jadi Walkot Terpilih

Ilustras MK (Foto: Ari Saputra-detikcom)

Headlines.id – KPU Medan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, gugur. Hal itu, kata KPU Medan, diputuskan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.

“Hari ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur,” kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, Senin (15/2/2021).

Zefrizal mengatakan pihaknya segera melakukan rapat pleno penetapan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Dia mengatakan ada waktu 5 hari bagi KPU Medan untuk melakukan penetapan.

“5 hari setelah Mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insyaallah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” ucapnya.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan pasangan Akhyar-Salman usai kalah dalam penghitungan suara. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara dan Akhyar-Salman mendapat 342.580 suara.

Dilihat dari situs MKRI.Id, gugatan yang dilayangkan kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terdaftar dengan nomor perkara 41/PAN.MK/ARPK/01/2021. Dalam akta itu tertulis, permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.

Gugatan itu diajukan oleh Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi selaku pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, nomor urut 1. Keduanya memberi kuasa kepada Junaidi Tampubolon dkk.

Saat sidang gugatan, pasangan Akhyar-Salman tidak hadir. MK menganggap ketidakhadiran ini dapat menyebabkan perkara tidak dilanjutkan.

“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1). (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID