Gugat ke MA, PKS Serahkan Nasib Rifa’i

Istimewa
Headlines.id – Setelah mendapatkan kepastian dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung terkait nasib salah satu Calon Legislatif nya, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera menggugat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua DPW PKS Lampung, Achmad Mufti Salim mengatakan, setelah mendapatkan kepastian terkait pencoretan nama Rifa’i dari Daftar Calon Tetap Pileg 2019. Tim hukum partai langsung berangkat ke jakarta untuk mendaftarkan gugatan.

Pengajuan gugatan dugaan pelanggaran administrasi diterima langsung oleh Kasubdit PK TUN Priyono Anggraito SH. MH. Tertanggal hari ini 28 November 2018.

PKS memiliki keyakinan mendapatkan keadilan di Mahkamah Konstitusi terkait nasib Rifa’i. Diketahui, Rifa’i diputus terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi pada proses pendaftaran calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Saat pendaftaran, Rifa’i tidak mencantumkan surat pengunduran diri sebagai direktur PD. Pasar Kota Bandar Lampung. (ndw/hli).


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID