Gubsu Sebut UU Ciptaker Tak Serta-merta Diterapkan Usai Diketok DPR

Gubsu Edy Rahmayadi (Ahmad Arfah/detikcom)

Headlines.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menggelar rapat dengan sejumlah kelompok masyarakat untuk membahas draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembahasan ini dilakukan karena Edy menganggap UU ini tidak bisa serta-merta dijalankan, meski sudah diketuk DPR.

“Mana yang disahkan? Belum. Kemarin baru diketuk DPR. Setelah diketok DPR, bukan serta merta undang-undang itu bisa dilakukan,” kata Edy usai rapat yang digelar di Rumah Dinas Jabatan Gubsu, Medan, Kamis (15/10/2020).

Edy mengatakan UU yang sudah diketuk DPR harus diikuti peraturan pemerintah. Untuk itu, dia mengatakan melakukan pembahasan untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai UU Cipta Kerja ini.

Edy mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan di Sumatera Utara setelah selesai akan dikirim sebagai pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait apakah hasil pembahasan ini dapat merubah UU Cipta Kerja, Edy mengatakan hal itu merupakan wewenang Presiden.

“Itu wewenang Presiden, kan tidak bisa kita samakan 34 provinsi. Presiden kan harus merangkum kemauan 34 Provinsi ini. Salah satunya Sumatera Utara kan tidak bisa juga kita paksakan nanti punya nya Sumatera Utara ini disamakan dengan NTT. Itulah yang di tengah tengah diambil presiden,” ucap Edy.

Selama pembahasan UU, Edy meminta warga Sumut tidak melakukan aksi unjuk rasa dulu. Namun jika tetap melakukan unjuk rasa, dia meminta agar tidak merusak fasilitas umum.

“Mungkin hari ini, besok jangan lagi. Tapi menyampaikan pendapat di depan umum kan sah-sah saja, yang tak boleh merusak, mengganggu kepentingan umum, silahkan aja, saya mendengar, sebagai pimpinan di Sumatera Utara ini saya mendengar apa yang disampaikan oleh rakyat saya,” jelasnya.

(detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID