Headlines.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan RUU Minuman Beralkohol (Minol) masih bersifat terbuka dengan berbagai masukan. Habiburokhman menyarankan aturan soal minol dibuat berdasarkan karakteristik tiap daerah.
“RUU ini masih belum dibahas dan masih terbuka untuk didiskusikan apa isinya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Anggota Komisi II DPR RI ini menilai aturan terkait minuman beralkohol ada baiknya dapat diatur di tingkat undang-undang (UU). Dengan UU, diharapkan aturan akan lebih mengikat.
“Akan lebih baik agar pengaturannya di tingkat UU agar lebih punya kekuatan hukum mengikat,” ujar Habiburokhman
“Selain draf yang sudah beredar itu, saya punya opsi pengaturan minol berdasarkan area. Mungkin untuk provinsi atau kota tertentu bisa diizinkan dengan pengawasan yang ketat. Itu dia yang saya maksud bisa dibuat pengaturan berdasarkan karakteristik daerah,” ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan akan turun ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi publik. Ia berencana ingin turun langsung ke 10 titik di kawasan Jakarta Timur.
“Saya pribadi harus turun ke Dapil saya Jakarta Timur untuk menyerap aspirasi masyarakat soal RUU ini. Rencana saya akan turun di 10 titik Jakarta Timur mulai minggu depan,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan ada seorang anggota partainya yang setuju untuk mengusulkan RUU Larangan Minol. Ia kemudian menjelaskan pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI masih akan membicarakan sikap partainya mengenai RUU Minol tersebut.
“Termasuk Gerindra, saya kemarin sudah dihubungi oleh pimpinan fraksi, kemudian akan kita bicarakan lagi bagaimana sikapnya,” ujar Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Lantas, RUU tersebut langsung menuai sejumlah kontroversi di masyarakat.
RUU tersebut diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Pengusul terbanyak adalah dari Fraksi PPP.
Seperti dikutip dari detikcom, Kamis (12/11), RUU itu memasukan sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol.
(detikcom/hli)