Gerindra: Izin Jokowi ke Risma Bukan Rangkap Jabatan, Tapi Selesaikan Urusan

Sodik Mudjahid (Foto: dok. pribadi)

Headlines.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan izin lisan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mensos Tri Rismaharini bukan bertujuan untuk rangkap jabatan. Dia menilai Risma diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusan terkait serah-terima jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

“Soal izin lisan dari Presiden Jokowi kepada Mensos Risma untuk sementara bolak-balik Jakarta-Surabaya, saya yakin maksud Presiden bukan untuk bertindak rangkap jabatan dan bekerja masih sebagai wali kota, tapi untuk menyelesaikan urusan urusan seperti serah-terima jabatan, pemindahan barang-barang pribadi dari ruang kerja wali kota, meninggalkan rumah dinas, dan lain-lain,” kata Sodik kepada wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Sodik mengatakan, dalam aturan perundang-undangan, menteri dilarang merangkap jabatan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.

“UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan tidak boleh ada rangkap jabatan pejabat negara,” katanya.

Lebih lanjut Sodik juga menanggapi keinginan Risma untuk meresmikan beberapa situs kebudayaan di Surabaya. Dia menyebut keinginan Risma itu bisa dibicarakan dengan Plt Walkot Surabaya Whisnu Sakti Buana.

“Soal keinginan Risma sebagai mantan Wali Kota untuk meresmikan beberapa situs, seperti jersey Rudi Hartono dan Alan Budikusuma, saya pikir bisa dibicarakan dengan mantan Wakil Wali Kota yang sekarang jadi Wali Kota,” tutur dia.

“Saya pikir Wali Kota baru dengan bijaksana dan rendah hati bisa menyerahkan peresmian dua situs (yang sangat disukai Risma tersebut) kepada Risma sebagai mantan Wali Kota atau tokoh atau sebagai warga kehormatan Surabaya,” sambungnya.

Seperti diketahui, Risma resmi menjadi Menteri Sosial RI setelah ditunjuk Presiden Jokowi menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bansos Corona. Risma pun melakukan serah-terima jabatan dari Muhadjir Effendy, yang didapuk menjadi menteri ad interim.

“Karena saya masih merangkap Wali Kota (Surabaya) mungkin untuk sementara waktu,” ujar Risma dalam acara sertijab Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12).

“Kemarin saya udah izin Pak Presiden. ‘Bagaimana?’ ‘Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya),” kata Risma menirukan ucapan Jokowi.

Risma belum melaksanakan serah-terima jabatan Wali Kota Surabaya. Namun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.

Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan, pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.

Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (detikcom/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID