DPR Kritik Program BLT ke Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Sejumlah anggota Komisi IX DPR ramai-ramai mengkritisi program BLT bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Headlines.id

Sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mengkritisi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Mayoritas mereka mempertanyakan persyaratan pekerja penerima. Khususnya, syarat sebagai peserta terdaftar BP Jamsostek hingga Juni 2020.

Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menilai masih banyak masyarakat yang bukan peserta BP Jamsostek namun membutuhkan bantuan tersebut. Misalnya, guru honorer di daerah hingga pekerja informal.

“Data BPS pekerja informal ada 70,49 juta orang. Sementara ini ada bantuan hanya untuk 15,7 juta orang dengan gaji di bawah Rp5 juta,”ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek, Rabu (26/8).

Dengan klasifikasi itu, ia menilai terdapat ketidakadilan dalam program ini, lantaran hanya ditujukan pada peserta BP Jamsostek.

“Tolong rakyat yang lain diperhatikan juga jangan sampai kita fokus pada sebagian kelompok dan menafikan kelompok lainnya. Adil itu intinya menyertakan warga negara sehingga kita bisa kelola negara ini dengan baik dan keuangannya tepat sasaran,” imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi IX lainnya, Netty Prasetiyani juga menyinggung ketidakadilan dalam program ini. Sebab, mayoritas tenaga kerja di Indonesia merupakan pekerja informal seperti petani dan nelayan.

“Jadi kalau membuat program seharusnya prinsip keadilan ini yang membingkai program yang digulirkan pemerintah. Jangan alih-alih, kita buat program justru menciptakan disparitas dan kesenjangan,” ucapnya.

Ia juga menyoroti masalah validitas data serta penyalurannya. Alasannya, program ini diproses dalam waktu sangat singkat dan target pencairannya pun tinggal menghitung hari. Ia mengaku terdapat pihak yang menyalahgunakan dana tersebut dengan membuat rekening fiktif untuk menampung dana bantuan.

“Ini tinggal beberapa bulan bagaimana proses validasi BP Jamsostek dan kira-kira apa strategi untuk hindari fraud, sedangkan bansos kemarin ada masalah padahal sudah dilakukan validasi berlapis,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX Fadhli juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan batasan gaji Rp5 juta. Menurutnya, sebaiknya ditetapkan batasan gaji pekerja yakni di bawah Rp2 juta. Alasannya, pekerja di bawah Rp5 juta dinilai masih bisa bertahan di tengah pandemi covid-19.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memasukkan pekerja bukan anggota BP Jamsostek dan korban PHK sebagai penerima bantuan.

“Seandainya itu ditambah yang tidak aktif BP Jamsostek dan sudah PHK itu kan mereka perlu uluran tangan apakah itu masih memungkinkan? Kalau tidak mungkin itu kenapa,” tuturnya.

Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis secara simbolik program tersebut pada besok Kamis, (27/8). Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,8 triliun untuk program baru tersebut. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BP Jamsostek per Juni 200.

“Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis, 27 Agustus oleh Presiden RI,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.CNN Indonesia

 


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID