Denda Rp 150 Ribu hingga Sanksi Gali Kubur Ancam Warga Gresik Tak Bermasker

Operasi Yustisi di Gresik/Foto: Istimewa

Headlines.id – Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi di Gresik. Para pelanggar langsung disidang di tempat.

Dalam Operasi Yustisi yang digelar Gresik, petugas secara mobile merazia para pelanggar protokol kesehatan di beberapa lokasi. Operasi dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

Namun sidang di tempat dipusatkan di depan Stadion Joko Samudro yang berada di Jalan Veteran, Gresik. Operasi Yustisi ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Presiden: Salah Satu Pilar Utama Menjaga Kedaulatan Adalah Memenangkan Kompetisi

AKBP Arief mengatakan, ada 40 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia dalam Operasi Yustisi tersebut. Mereka langsung disidang di tempat dan membayar denda Rp 150 ribu.

“Benar, ada yang membayar di tempat. Ada yang tidak bawa nanti langsung ditransfer ke rekening Pemkab. Nanti bisa ambil barang buktinya di Satpol PP dan juga ada sanksi sosial,” kata Arief seperti dikutip dari detikcom, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga :  Aduh Emak-emak Asyik Senam Zumba Tanpa Masker

Arief menjelaskan, sanksi sosial bagi pelanggar yakni membersihkan fasilitas umum hingga menggali makam. Dari 40 pelanggar protokol kesehatan tadi malam, yang membayar denda Rp 150 ribu ada 21 orang. Sedangkan yang membayar denda via transfer Bank Jatim sebanyak 13 orang. Yang kerja sosial sebanyak 6 orang.