Headlines.id – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang haram yang diterima Zainudin itu disembunyikan ke rekening orang lain hingga dibelikan berbagai macam aset.
“Perbuatan itu dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).
Sebelumnya Zainudin didakwa menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145, kemudian penerimaan berupa keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000. Total uang haram itu kurang lebih Rp 106 miliar.
Dari angka total itu, jaksa KPK menduga Rp 54.492.887.000 disembunyikan Zainudin dengan berbagai cara, seperti berikut ini:
1. Ditempatkan di rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman
Zainudin menyimpan uang ke rekening Gatoet senilai Rp 3.162.500.000 dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin. Selain itu, dia juga menerima uang di rekening atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4 miliar.