Daftar Tindakan Pencucian Uang Zainudin Hasan

Headlines.id – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang haram yang diterima Zainudin itu disembunyikan ke rekening orang lain hingga dibelikan berbagai macam aset.

“Perbuatan itu dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Lampung, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya Zainudin didakwa menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145, kemudian penerimaan berupa keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar, dan gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000. Total uang haram itu kurang lebih Rp 106 miliar.

Dari angka total itu, jaksa KPK menduga Rp 54.492.887.000 disembunyikan Zainudin dengan berbagai cara, seperti berikut ini:

1. Ditempatkan di rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman

Zainudin menyimpan uang ke rekening Gatoet senilai Rp 3.162.500.000 dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin. Selain itu, dia juga menerima uang di rekening atas nama Sudarman dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp 4 miliar.

2. Dibelanjakan 7 unit mobil

Uang di rekening Sudarman itu kemudian dibelikan 6 unit kendaraan bermotor, yaitu:
1. New Xpander 1.5L (4×2) Ultimate AT warna putih B-2789-SZQ senilai Rp 248.350.000;
2. New Xpander 1.5L (4×2) Ultimate AT warna putih B-2905-SZT senilai Rp 243.850.000;
3. Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×4 A/T (2.4L 8A/T) warna hitam mika B-1644-SJQ dengan harga OTR Rp 623.000.000;
4. Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786-JSC seharga Rp 776 juta;
5. Harley Davidson Motor Merk Harley Davidson B-6116-SS Total Rp 570 juta;
6. Pembayaran uang muka leasing Toyota Vellfire 2G 2,5 AT, sebesar 30 persen dari harga Rp 1,4 miliar sebesar Rp 420 juta.

Selain itu, Zainudin juga membeli mobil Mercedes Benz S400 L AT B-2143-SBV seharga Rp 1,750 miliar. Namun Zainudin mengatasnamakan mobil itu sebagai milik Sudarman.

3. Digunakan untuk membeli saham di RS AIRAN

Zainudin menyetor Rp 1 miliar untuk investasi di rumah sakit tersebut. Dia kemudian menggunakan nama anaknya, Rendy Zenata, sebagai pemegang 20 lembar saham di PT Airan Raya Medika.

Dia kembali menyetor Rp 2,789 miliar untuk mendapatkan secara keseluruhan 77 lembar saham di PT Airan Raya Medika. Perusahaan itu merupakan korporasi rumah sakit tersebut.

4. Digunakan untuk perawatan kapal pesiar

Zainudin awalnya mengajak Plt Kadis Perhubungan Lampung Selatan Henry Dunan melihat kapal Johnlin 38 yang diubah namanya menjadi kapal Krakatau miliknya. Zainudin mengaku kapalnya itu tidak dalam kondisi bagus dan meminta Henry memperbaikinya.

Henry meminta bantuan Bobby Halim selaku pemilik Marathon Pasific Marine. Singkat cerita kapal itu dibawa ke galangan Marathon Pasific Marine di Teluk Naga Tangerang untuk dilakukan perbaikan. Biaya perbaikannya sebesar Rp 550 juta.

5. Digunakan untuk pembelian unit Aspalt Mixing Plant (AMP) baru

Zainudin selaku pemegang manfaat (beneficiary owner) dari PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) menggunakan uang hasil keuntungan perusahaan itu untuk membeli AMP seharga Rp 6,5 miliar dan untuk penyiapan lahan dan instalasi sebesar Rp 1 miliar.

6. Digunakan untuk renovasi rumah

Zainudin melakukan renovasi rumah pribadi dengan menggunakan uang yang diperoleh dari fee proyek. Uang yang digunakan sebesar Rp 6.972.867.000 digunakan bertahap untuk merenovasi rumah di Jalan Masjid Jami Bani Hasan Nomor 1 Kedaton Lampung Selatan yang terdiri atas rumah dan masjid yang
merupakan milik pribadi Zainudin.

7. Digunakan untuk membeli vila

Zainudin ingin membeli vila di Tegal Mas. Akhirnya Zainudin membayar Rp 1,450 miliar yang berasal dari fee proyek.

Saat itu, dia sebenarnya ingin vila lainnya dengan menawarkan mobil Lexus miliknya ditambah dengan fee proyek, tetapi pemilik vila menolaknya.

Selain itu, jaksa masih membeberkan pembelian sejumlah tanah dan pabrik yang dilakukan Zainudin. Total uang yang digunakan Zainudin itu disebut jaksa sebesar Rp 54.492.887.000.

Atas perbuatan itu, Zainudin didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(wrt/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID