Headlines.id
Pemerintah dalam rangka melakukan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melakukan terobosan dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini dikhususkan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri menargetkan sekitar 15,7 karyawan swasta mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ini.
Hanya saja menurut Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto hal itu belum terpenuhi hingga kini.
Agus menyampaikan dari target calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 15,7 juta, saat ini baru terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening.
Bahkan Agus menambahkan setelah dilakukan validasi tiga tahap, dari 14,2 juta data nomor rekening yang terkumpul, jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kini Kemnaker tengah fokus menunggu data calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 untuk selanjutnya dilakukan check ulang selama empat hari.
Oleh karena itu, segera cek namamu dalam daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3.
Berikut cara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pertama, pekerja harus memastikan diri bahwa mereka telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Kedua, memastikan bahwa nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data nomor rekening sudah disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Ketiga, peserta BPJamsostek juga bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dari web tersebut pekerja bisa mengecek apakah nomor rekeningnya sudah terdaftar atau belum.
Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut ditargetkan menyasar sekitar 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 diungkapkan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.
Menurut Utoh pihaknya akan kembali menyetor data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 pada pekan ini.
mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com