Headline.id
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah berencana menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga akhir tahun. Ini untuk membantu industri yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid19.
Menurutnya, saat ini banyak sekali perusahaan atau pemberi kerja yang mengalami tekanan sehingga pendapatan turun. Langkah ini dimaksudkan untuk membantu para pengusaha dalam masa sulit ini sehingga bisa mengurangi PHK.
“BPJS Ketenagakerjaan semoga bisa ditunda (pembayaran iuran) sampai Desember jadi bisa meringankan,” ujarnya dalam sebuah webinar, Sabtu (22/8/2020).
Lanjutnya, saat ini aturan untuk kebijakan ini tengah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Diharapkan bisa segera selesai sehingga bisa memberikan kepastian bagi seluruh perusahaan yang terdampak Covid-19.
“Peraturan Pemerintahnya (PP) dalam proses penyelesaian,” kata dia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan untuk BPSJ Kesehatan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail bantuan seperti apa yang akan diberikan pemerintah.
“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit tapi karena suasana kondisi Kesehatan ini maka BPJS Kesehatan harus diperhatikan, jadi aku belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga membantu beberapa sektor industri untuk tagihan listrik. Di mana, saat ini tidak lagi diberlakukan minimum pembayaran.
“Kemarin minta supaya listrik dikurangi, dalam artian membayar yang dipakai saja. Jadi kalau ternyata produksi menurun, aktivitas menurun dan nggak menggunakan sebanyak yang digunakan selama ini ada, PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan, kami minta ke PLN itu tidak diminta,” tegasnya.CNBC Indonesia