Headlines.id – Beredar dokumen yang disebut hasil tes swab pemimpin FPI Habib Rizieq. Dokumen itu menunjukkan hasil swab Habib Rizieq adalah positif virus Corona (COVID-19). FPI menyatakan dokumen ini palsu.
Seperti dikutip dari detikcom, Selasa (1/12/2020), dokumen itu menuliskan laporan hasil atas nama Muhammad R. Shihab berikut tanggal lahirnya. Ada nama perusahaan MER-C dalam dokumen tersebut.
Tertulis pula, waktu swab pada 27 November 2020, waktu diterima 27 November 2020. Sedangkan, untuk waktu validasi 28 November, dan waktu cetak hasil 28 November 2020.
Tertulis jenis pemeriksaan adalah SARS-CoV-2 Nucleic Acid Test (RT-PCR) dengan hasil positif.
Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak benar. Dia mengatakan, seharusnya pemalsuan itu dijerat dengan UU ITE.
“Palsu itu. Harusnya aparat mengusut pemalsuan-pemalsuan seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu yang harusnya dilakukan,” ucap Munarman saat dihubungi terpisah.
Bagi Munarman, hukum tidak adil jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq. Menurutnya, kasus akan didiamkan jika yang menjadi korban adalah Habib Rizieq.
“Dan HRS jadi korban itu. Masak giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?” katanya.
“Itulah yang disebut hukum tajam ke HRS, tumpul ke para tukang fitnah,” ujarnya.
(detikcom/hli)