Headlines.id – Kecuali di Aceh, tidak ada kota manapun di Indonesia yang punya dasar hukum kuat mengkriminalisasi seeorang akibat orientasi seksual dan gendernya (kecuali memakai aturan soal pornografi dan pornoaksi). Nyatanya, ketiadaan dasar hukum tidak menghalangi banyak pejabat publik untuk mempersekusi komunitas Lesbian, Biseksual, Gay, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Tanah Air. Contohnya, lihat saja apa yang terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat, enam pekan terakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, nyaris dua bulan belakangan, mencokok 18 pasangan LGBT. Tujuannya agar mereka bisa memberikan “bimbingan psikologis dan rehabilitasi” kepada komunitas yang selama ini dianggap “menyimpang” bagi mayoritas penduduk Indonesia. Menurut BBC Indonesia, anggota komunitas LGBT tersebut akan diruqyah oleh pemkot, supaya mereka bisa sembuh.
Sebagian besar Muslim di Indonesia percaya kalau ruqyah adalah obat mujarab untuk sembuhkan segala macam penyakit yang disebabkan oleh ilmu sihir ataupun gangguan jin. Rupanya orientasi seksual serta ekspresi gender komunitas LGBT dianggap bagian dari gangguan mahluk gaib pula. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah yakin kalau orang gay dan transgender menderita penyakit mental karena sudah kemasukan jin, sehingga ruqyah adalah jalan satu-satunya mengembalikan mereka menjadi layaknya manusia “normal” kebanyakan.
Wali Kota Ansharullah tengah berkoordinasi bersama Pejabat Satpol PP memberantas perilaku “menyimpang” LGBT di kotanya. Satpol PP diperintahkan menangkap siapa saja yang dicurigai gay atau transgender. Mereka telah menahan lebih dari selusin warga dalam upaya serangan anti-LGBT di sana. Menurut situs berita Coconuts, Pemkot dan organisasi masyarakat (ormas) di Padang bahkan sudah sepakat untuk meruqyah orang-orang tersebut.
“Di sini kita telah menyiapkan pakar ruqyah untuk mereka [komunitas LGBT],” kata Lucky Abdul Hayyi, anggota sebuah ormas, kepada Covesia. “Biasanya laki-laki dirasuki oleh jin perempuan, ini yang banyak kita jumpai terhadap pelaku LGBT. Selain itu, yang waria nanti juga akan dibina oleh TNI.”
Aris Fathoni, ustaz yang selama 15 tahun biasa melakukan ruqyah, mengakui gay atau transgender “diganggu jin.” Aris menjelaskan kepada ABC dia akan melafalkan ayat-ayat suci Al-Qur’an kepada pasiennya yang sedang diruqyah. Dia lalu memukul punggung mereka dengan sapu lidi. Dia yakin kalau praktik ini dapat “menyembuhkan” anggota komunitas LGBT.
“Memang beberapa kasus itu memang ada gangguan jinnya yang akhirnya dia berbuat seperti itu [homoseksual],” ujar Aris kepada BBC.
“Terus kalau yang di-ruqyah itu bereaksi, berarti ada kaitannya dengan jin,” imbuhnya. “Reaksinya itu kadang-kadang pusing, kadang-kadang mual dan kadang mungkin berlagak seperti bencong, seperti lelaki tapi gemulai, kemayu lah istilahnya gitu. Setelah itu, Dia [pasien] merasa [jinnya] keluar,” ujar Aris.
Sikap homofobik seperti ini memang lazim terjadi di Indonesia. Nyatanya, ribuan warga Padang baru-baru ini mendukung inisiatif pemerintah setempat demi “memerangi maksiat di kota” mereka.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, di sisi lain, masih mengategorikan homoseksual, biseksual, dan transgender sebagai masalah kejiwaan. Alhasil, sekalipun tak ada celah bagi kriminalisasi (sejauh ini), LGBT masih dipandang bukan manusia oleh banyak penduduk Indonesia.
Lebih parahnya lagi kriminalisasi maupun persekusi ini, sesuai catatan VICE, akan meningkat jelang pemilihan umum untuk jadi bahan kampanye para politikus heterosekual agar tampak bermoral di mata masyarakat.(wrt/hli)