Bawaslu Ingatkan Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU

Headlines.id – Meningkatnya intensitas kampanye pada tahun 2019 ini membuat lembaga survei ikut memetakan siapa kandidat juara untuk seluruh tingkatan baik pemilihan calon presiden dan partai politik pemenang pemilu 2019, lembaga survei pasti akan merilis hasil surveinya pada tahun ini.

Untuk itu, bawaslu provinsi lampung kembali mengingatkan kepada pemilik lembaga survei untuk mendaftarkan lembaganya terlebih dahulu ke komisi pemilihan umum provinsi lampung. Ini dilakukan untuk menghindari kejadian seperti yang menimpa rakata institute pada pilgub lampung lalu.

Anggota bawaslu lampung, Hermansyah mengatakan. “Pemilihan umum tahun ini merupakan pemilihan nasional, maka pendaftaran lembaga survei selain di lakukan di KPU Provinsi juga harus didaftarkan ke KPU RI”.

Sebagai pengawas pemilu, bawaslu akan melakukan pengawasan kepada lembaga survei yang melakukan rilis pemilu 2019. Selain mendaftarkan diri ke KPU, lembaga survei juga harus tergabung di dalam asosiasinya.(ndw/hli)


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID