Headlines.id. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang masyarakat memotret atau merekam video di tempat pemungutan suara (TPS). Baik saat pencoblosan mau pun penghitungan suara.
Menurut Ray, rencana yang akan dilakukan simpatisan calon presiden-wakil presiden untuk memotret dan mendokumentasikan aktivitas di TPS bisa menimbulkan suasana tak nyaman.
“Mestinya Bawaslu tegas melarang itu karena punya potensi membuat perasaan tidak nyaman kepada para pemilih yang akibatnya mereka tidak dapat mempergunakan hak pilih sesuai dengan prinsip bebas itu,” ujar Ray di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Ray, masyarakat tidak memiliki kepentingan memotret atau membuat video di TPS. Hanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi yang perlu melakukan itu untuk memperoleh bukti pelaksanaan di TPS.
“Kalau pesertanya, memang mereka mau apa,” ujar Ray.
Ray lalu mengajukan saran lain. Dia mengusulkan agar Bawaslu juga tegas dalam menindak oknum masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketegangan atau suasana tak nyaman di TPS.
Misalnya jika ada yang berteriak-teriak di sekitar TPS. Meski tidak meneriakkan dukungan kepada salah satu paslon peserta pilpres, tetap saja, Ray menilai akan ada sebagian orang yang terganggu dan menjadi tidak nyaman. Menurut Ray, Bawaslu harus berani mengusir oknum yang berperilaku demikian.
“Termasuk yang foto-foto tapi foto-fotonya over acting ya, yang dapat mengganggu rasa nyaman publik, sebaiknya mereka juga segera dipindahkan Bawaslu,” kata Ray.
Ray menganggap itu semua perlu dilakukan Bawaslu demi menjaga kenyamanan dan ketenangan di TPS. Tidak ketinggalan, dia pun menyarankan ada aparat kepolisian yang berjaga sekitar 100 meter dari TPS. Tentu dalam rangka mencegah dan menangani hal – hal yang tidak diinginkan.
Para saksi juga dinilai perlu memberi edukasi kepada simpatisannya masing – masing. Saksi , kata Ray, adalah perwakilan peserta pemilu di TPS . Karenanya, pula memiliki beban moral untuk meminta masyarakat untuk tidak berlebihan dalam mengekspresikan dukungan di TPS.
“Ada baiknya Bawaslu membuat ketentuan yang menyebut seseorang yang datang ke TPS tapi dianggap melakukan tindakan yang bersifat intimidatif itu dapat dideportasi oleh Bawaslu,” kata Ray.
Lihat juga: People Power Amien Rais, Jalan Mundur sang ‘Bapak Reformasi’
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta pada pendukungnya untuk mengawasi jalannya proses pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
Bahkan, dia meminta pendukungnya untuk membawa bekal selama mengawasi TPS.
“Tanggal 17 April jaga TPS, tanggal 17 April bawa lontong, bawa ketupat, bawa sarung, bawa tiker. Kita lebaran di TPS,” kata Prabowo saat berkampanye di Lapangan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/3).(wrt/hli)