Audit Dana Kampanye, KPU Libatkan 16 KAP.

Headlines.id – Hari ini komisi pemilihan umum menerima seluruh laporan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk seluruh peserta pemilu. Laporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahapan. Pertama, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan dana awal kampanye, kedua, laporan penerimaan dana kampanye dan ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye.

Untuk mengaudit dana kampanye seluruh peserta pemilu, komisi pemilihan umum akan melibatkan enam belas kantor akuntan publik yang independen.

“kantor akuntan publik harus terdaftar di dalam asosiasinya, harus independen dan tidak berafiliasi dengan peserta pemilu seperti partai politik” ujar komisioner kpu lampung, M. Tio Aliansyah.

Tio menambahkan, masing – masing kantor akuntan publik juga tidak diperbolehkan melakukan audit kepada dua partai politik, sementara untuk audit calon perseorangan akan dilakukan oleh KPU RI.

Sementara itu, Badan pengawas pemilu provinsi lampung ikut mengawal proses laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu mengamati ketepatan waktu dan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan sumbangan dana kampanye ke komisi pemilihan umum.

Anggota bawaslu lampung, hermansyah mengatakan. Sanksi dijatuhkan kepada peserta pemilu berupa administrasi, yakni kepatutan atau tidak patut. (ndw/hli).


Ikuti Kami di Google News: HEADLINES.ID