Headlines.id – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana dalam kasus suap senilai Rp 72 miliar. Dalam surat dakwaannya uang suap itu digunakan untuk beberapa keperluan termasuk membiayai kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung, Zainudin didakwa menerima fee selama dua tahun sejak 2016 sampai dengan 2018. Uang itu berasal dari rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Uang tersebut digunakan untuk banyak keperluan Zainudin, mulai dari kepentingan pribadi hingga politik sebab dia sebelum ini menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Lampung.
Dari dakwaan itu terungkap untuk kepentingan PAN lebih banyak dalam bentuk pembayaran sewa hotel di Swiss-belhotel Bandar Lampung. Jumlahnya sekitar Rp 750 juta.
Uang itu paling banyak untuk membayar meeting room, paket kamar dan untuk peserta acara pelantikan pengurus baru DPW PAN di hotel tersebut. Nilainya Rp 700 juta.
Hebatnya lagi untuk menyelenggarakan pelantikan pengurus baru itu, dia menyerahkannya kepada event organizer. Uang jasanya Rp 150 juta.
Pengeluaran terbesar untuk membeli tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani sebesar Rp 8 miliar. Selain itu, membangun rumah dan masjid pribadi senilai Rp 3,8 miliar.(wrt/hli)