Headlines.id – Klarifikasi persoalan dugaan pengakomodiran penyelenggara pemilu di Lampung Selatan diduga melibatkan 7 kecamatan se Lampung Selatan.
Untuk mengkonfirmasi hal ini, KPU Lampung memanggil 7 Panitia Pemilihan Kecamatan di Lampung Selatan. Mulai dari Kecamatan Rajabasa, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Ketapang, Sragi, dan Palas.
Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan pemanggilan ini atas informasi laporan yang masuk ke KPU Lampung. “Pemanggilan ini bukan dari media saja karna ada laporan resmi yg dilaporkan ke KPU Lampung jumat lalu, sehingga kami hari ini memanggil 7 kecamatan untuk di klarifikasi yang memberikan dukungan dari salah satu peserta pemilu,” ujar Tio di kantornya Selasa (27/11).
“(Setelah di klarifikasi) Kemudian akan ditindak lanjuto hasilnya melalui rapat pleno. Langkah yang akan kami ambil setelah ini ya beradasarkan hasil klarifikasi yang diterima saat ini. Kalau mengarah pada oknum anggota kpu “mengkondisikan” atau konsolidasikan ini fatal. Makanya hasil hari ini menentukan lamgkah yang akan kami ambil,” jelas Tio.
KPU Lampung sangat terbuka untuk menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyelenggara yang diduga mengkondosilasikan masyarakat. “Kalau terbukti akan diberhentikan, kami pun akan merekomendasijan ke DKPP,” jelasnya.
Sementara usai di periksa PPK Sidomulyo Rozikin Sulaiman mengatakan dalam klarifikasi ini dirinya ditanyai soal informasi adanya ajakan dan pengkondisian yang ada di kecamatannya. Namun Rozi tidak membenarkan dugaan tersebut.
“Saya datang kemari ditanya kejadian di Rajabasa, beberapa pertanyaan ke syaa hanya sebatas itu saja. Tau tidak ya kesini, kamu tau kan kalau penyelenggara harus menjaga marwah dan tidak boleh berpihak pada parpol ataupun pasangan calon. Ya tau,” ujar Rozi pada pewarta.
Rozi menegaskan tak mengetahui adanya ajakan tersebut. “Kalau di saya tidak ada ajakan dan pengkondisian itu. Pernah diajak atau tidak, tidak pernah. (ndw/hli)