Headlines.id – Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi menganggarkan Rp 147 miliar untuk membeli mobil dinas menteri kabinet kerja.
Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menuturkan alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut berjumlah 101 unit kendaraan.
Eddy mengatakan alasan melakukan pengadaan mobil dinas baru bagi menteri anggota Kabinet Kerja karena usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun. Pengadaan mobil dinas terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009. Selain itu, kondisi mobil tersebut sering mengalami kerusakan, tidak efisien, serta tidak laik digunakan pejabat negara.
“Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu peremajaan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian,” kata Cahyono dalam siaran tertulis Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Menurut Cahyono, pengadaan kendaraan tersebut sudah dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online. Pengadaan ini juga telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKP
Juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” katanya.
Sesuai hasil tender umum, dari 41 penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International dinyatakan sebagai pemenang pengadaan mobil dinas menteri Jokowi.(wrt/hli)