Headlines.id – Petugas gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona atau COVID-19 di Sumut. Pada hari pertama, ada 1.366 orang yang terjaring razia.
“Kemarin, secara serentak jajaran Polda Sumut, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan Kodam I Bukit Barisan, tentu dengan bantuan jajaran hakim dari Pengadilan Tinggi Sumut, kita sudah melakukan operasi yustisi secara serentak. Untuk yang ditindak itu 1.366 di mana di antaranya itu pelaku usaha 51 pelaku usaha,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Medan, Selasa (15/9/2020).
Martuani mengatakan pihaknya hanya memberikan teguran terhadap para pelanggar selama satu pekan. Pada pekan berikutnya, kata Martuani, sanksi bakal ditingkatkan berupa denda Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol COVID-19.
“Minggu-minggu ini mungkin kami akan masih teguran saja. Kalau yang di Medan itu KTP-nya disita untuk 3 hari. Tapi untuk minggu depan, kami akan terapkan sebagaimana di dalam peraturan gubernur dan peraturan wali kota itu ada denda,” ujarnya.
“Untuk perorangan Rp 100 ribu dan untuk pelaku usaha Rp 300 ribu. Dan kalau pelaku usaha ini terus menerus melanggar maka akan kita tutup sementara waktu. Ini untuk apa, ini untuk memutus mata rantai penyebaran Corona,” sambung Martuani.
Selain itu, Martuani juga mengingatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Lurah untuk membuat kampung tangguh. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk menjaga warga dari infeksi virus Corona.
“Ini sebagaimana tadi saya sampaikan, kita dalam rangka ketahanan pangan terus kampung tangguh. Jadi kampung tangguh, itu kita buat, kita bentuk untuk tiap-tiap semua kelurahan atau desa sehingga masing-masing mereka menjaga keselamatan di desa itu,” ujar Martuani. (detikcom/hli)